Pemprov Provinsi Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Jambi Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Jambi yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Jambi Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Jambi untuk menjaga perekonomian Provinsi Jambi. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha